Menperin: Kawasan Industri Banten Bisa Jadi Contoh di Luar Jawa
By Admin
JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan sejumlah kawasan industri di Provinsi Banten bisa menjadi percontohan dalam pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa. Pasalnya, pengembangan kawasan industri di wilayah ujung barat Pulau Jawa itu terintegrasi dengan ketersediaan infrastruktur.
Menperin menilai, kawasan industri yang terintegrasi dengan infrastruktur memadai akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan logistik sehingga meningkatkan daya saing produk manufaktur nasional di pasar ekspor.
Oleh karena itu, peluang investasi di Banten cukup besar karena terdapat Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, Jalan Bebas Hambatan Jakarta – Merak, Jaringan Jalan Kereta Api Jakarta – Rankasbitung – Merak dan yang terbaru adalah Pelabuhan Bojonegara.
“Saya juga mendapat laporan, saat ini jalan akses menuju tiga kawasan industri di Banten sedang diperbaiki karena untuk mendukung program peningkatan investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Menperin pada acara Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kabupaten Tangerang ke-XI di Komplek Perguruan Muhamadiyah, Tigaraksa, Tangerang, Banten, Minggu (6/3).
Ketiga kawasan industri itu adalah Kawasan Modern Cikande Industrial Estate di Kabupaten Serang seluas 1.800 hektar, Kawasan Industri Wilmar Bojonegara di Kabupaten Serang seluas 800 hektar, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon seluas 570 hektar.
Namun demikian, hingga saat ini sebanyak 20 kawasan industri tersebar di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Berdasarkan data BKPM, kinerja realisasi investasi pada tahun 2015 di Banten mencapai Rp 42,5 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 100.032 orang.
“Pembangunan kawasan industri yang terintegrasi sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional karena mampu menyediakan lapangan kerja yang luas dan membawa multiplier effect bagi lingkungan sekitar,” tegas Menperin.
Kelestarian lingkungan
Di samping itu, pembangunan kawasan industri juga perlu memperhatikan kelestarian lingkungan. Menurut Menperin, perusahaan kawasan industri wajib menyediakan fasilitas utama, antara lain instalasi pengolahan air baku , instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. “Dengan konsep pengelolaan lingkungan yang terpusat diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas industri terkait kerusakan lingkungan misalnya pencemaran air, udara, tanah, dan suara,” tuturnya.
Dalam upaya mewujudkan industri hijau tersebut, kata Menperin, pemerintah telah melakukan perumusan kebijakan serta penguatan kapasitas kelembagaan, antara lain melalui penelitian pengembangan, pengujian, sertifikasi dan promosi.
“Melalui
acara Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Ke–XI ini,
saya berharap para peserta dapat memberikan kontribusi yang nyata dengan
menghasilkan langkah aksi positif dalam kemajuan perekonomian Indonesia
melalui upaya untuk mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing
kawasan industri nasional dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya. (sr)